Sah, KPUD BS Dilaporkan ke Bawaslu Oleh Bapaslon Reskan-Faizal, Ini Gugatannya
BENGKULU SELATAN - Berdasarkan Berita Acara Nomor 235/Pl.02.2-BA/1701/2/2024 Tahun 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 14 september 2024 yang menyatakan pasangan Bapaslon Reskan-Faizal TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPUD Bengkulu Selatan, Bapaslon Cakada Reskan-Faizal pada Senin 16 September 2024 resmi melaporkan KPUD Bengkulu Selatan ke Bawaslu Bengkulu Selatan.
"Kuasa Hukum Reskan-Faizal, Sasriponi Ranggolawe S.Ag MH kepada wartawan menjelaskan Pemohon kliennya telah mengikuti seluruh tahapan pencalonan, termasuk mengikuti tes kesehatan dan memenuhi persyaratan adminitrasi yang ditentukan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024, dan Pemohon telah mendapat dukungan dari 5 Kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan namun pemohon dinyatakan TMS oleh KPUD, oleh sebab itu pada hari ini resmi kami menyampaikan laporan gugatan kepada Bawaslu Bengkulu Selatan," ujarnya,(16/09).
Diketahui KPUD Bengkulu Selatan men TMS kan pasangan tersebut karna Reskan E Awaludin dinilai KPUD belum memenuhi syarat karna belum habis masa tunggu sebagai mantan narapidana.
"Jika KPU menjadikan dasar untuk menghitung masa tunggu 5 (lima) tahun bagi pemohon berdasarkan masa percobaan Pemohon berakhir pada 25 Januari 2022, dan masa tunggu Reskan Effendi, SE berakhir 25 januari 2027 artinya KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah menambahkan hukuman Pemohon sekitar 2 (dua) tahun tambahan dari KPU Bengkulu Selatan, hal ini membuktikan adanya dugaan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan berupaya untuk menggagalkan pencalonan Reskan Effendi, SE dan Faizal Mardianto, SH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024," tegas Alumni UIN Bengkulu tersebut.
Lanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon mohon kepada BAWASLU Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memberikan putusan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya dan Menyatakan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan 2024-
2029.
Pihaknya juga meminta Bawaslu Bengkulu Selatan Menyatakan Pemohon sebagai peserta pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024-2029 dan memerintahkan KPUD Membatalkan Berita Acara Nomor 235/Pl.02.2-BA/1701/2/2024 Tahun 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil
Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, tanggal 14 september 2024 yang lalu.
"Kami juga meminta Bawaslu Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu
Selatan untuk menerbitkan keputusan yang baru dengan menetapkan Pemohon sebagai Peserta Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024-2029 dan menjalankan putusan tersebut paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan diterima," kata Sasriponi.
Pihaknya juga melaporkan bahwah KPUD telah mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2015 yang menyatakan seseorang yang selesai dari masa tahanan ( bebas bersyarat ataupun bebas murni), ketika keluar dari lapas adalah mantan Narapidana.
" Terkait hal tersebut kami sudah menyampaikan gugatan hari ini dan berkas lengkap sudah kami sampaikan ke Bawaslu Bengkulu Selatan," pungkasnya.
Hingga berita ini di rilis, keterangan untuk klarifikasi dari pihak terkait dan Bawaslu Bengkulu Selatan tetap diupayakan.(Red)