Jual Anak Bawah Umur Tarif 200 Ribu Rupiah, IRT di Bengkulu Selatan di Tangkap Polisi

Jual Anak Bawah Umur Tarif 200 Ribu Rupiah, IRT di Bengkulu Selatan di Tangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/MUCIKARI, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), MN (52) di Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan di amankan polisi.

MN (52), di tangkap Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berdasarkan LP/A/10/XI/2024/SPKT/POLRES BENGKULU BENGKULU Tanggal, 6 November 2024 saat berada di TKP Jalan Pangeran Duayu Kel. Ketapang Besar Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K didampingi Kasatreskrim AKP. Doni Juniansyah SM, dalam keterangan Press Rilis yang dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2024 menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 23:00 WIB di dalam rumah pelaku MN (52) yang berlokasi di jalan Pangeran Duayu Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang. 

"Dimana pelaku MN (52) diduga telah menjual anak dibawah umur untuk memenuhi kebutuhan sexsual Laki-laki hidung belang dirumah pelaku," kata Wakapolres, (2/12).

Dijelaskan Wakapolres, mendapatkan informasi bahwa telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/MUCIKARI di salah satu pemukiman masyarakat di Jalan Duayu Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, anggota Unit I Pidum dan Unit IV (PPA) yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud, kemudian sekira pukul 23.00 Wib tepatnya di Jalan Duayu Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan benar ditemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dimana terduga pelaku melakukan perdagangan terhadap perempuan untuk melakukan perbuatan prostitusi, jelasnya.

Lanjut Wakapolres dalam keterangan persnya, adapun Setiap ada tamu datang kerumah pelaku, pelaku menghubungi korban (Perempuan) untuk dijajakan kepada tamu. Setelah sepakat harga, tamu memberikan uangnya ke pelaku dan pelaku menyediakan kamar dirumahnya.

Polisipun berhasil mengamankan Barang Bukti Uang tunai sebesar Rp. 200.000-, (dua ratus ribu rupiah), 1 Lembar Dress warna biru, 1 Lembar Bh warna hitam, 1 Lembar celana putih biru, 1 Buah bantal dan 1 buah guling, 1 Lembar seprai warna merah, 1 Unit handphone INFINIK SMART 8, 1 Unit handphone merek OPPO A18 warna Glowing blue

"Setiap ada tamu datang kerumah pelaku, lalu pelaku menghubungi korban (Perempuan) untuk dijajakan kepada tamu, setelah sepakat harga, tamu memberikan uangnya ke pelaku dan pelaku menyediakan kamar dirumahnya," kata Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K.

Atas perbuatannya Pelaku MN (52) dijerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 83 jo pasal 76F atau pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang RI nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 296 KUHP, pungkas Wakapolres.(Red)

Editors Team
Daisy Floren