Tipiter Satreskrim Polres BS Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi

Tipiter Satreskrim Polres BS Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Berdasarkan LP/A/11/XI/2024/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/ POLDA BENGKULU Tanggal, 07 November 2024, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM Subsidi pemerintah.

Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku DS (28) warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam keterangan press rilis yang disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Selatan melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K didampingi Kasatres Narkoba, Kasatreskrim, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan pada Senin 2 Desember 2024 mengatakan, pelaku mengangkut bahan bakar minyak subsidi pemerintah pada Kamis 7 November 2024 dengan menggunakan kendaraan mobil pribadi milik pelaku yang mana tangki mobil tersebut telah dimodifikasi bentuknya yaitu dengan menambahkan tempat saluran pengeluaran minyak yang dapat memudahkan pelaku dalam memindahkan minyak dari tangki mobil ke derigen muatan 35 (tiga puluh lima) liter.

"Modus Operandi tersangka pelaku mengangkut bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis pertalite dengan bertujuan untuk dijual kembali dalam bentuk eceran," ungkap Wakapolres.

Dikatakan Wakapolres, adapun kronologis penangkapan pelaku, Anggota Tipidter bersama-sama dengan team Totaichi melakukan penangkapan terhadap pelaku DS (28) di Jalan Gama I Kel. Pasar Baru Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan. 

"Dimana pada saat diamankan pelaku sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite menggunakan 1 (satu) unit mobil kijang yang mana tangki mobil tersebut telah dimodifikasi dan dengan barang bukti 120 (seratus dua puluh) liter minyak pertalite," kata Wakapolres. 

Kemudian team Totaici membawa pelaku ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita Barang Bukti 1 (satu) unit mobil kijang super warna hijau, 5 (lima) buah derigen dengan volume 35 (tiga puluh lima) liter, 120 (seratus dua puluh) liter minyak pertalite, 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna fantasy white, 1 (satu) buah kunci T ukuran 17, 1 (satu) buah selang, 1 (satu) buah baskom warna hitam, OPPO A775 1 (sPlaybatbenang warna hijau muda dan 21 (duapuluhsatu) buah derigen warna putih, bebernya.

Atas perbuatan pelaku diancam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang- Undang.

"Bunyi Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milar rupiah)," pungkas Wakapolres.(Red)

Editors Team
Daisy Floren