Satresnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkoba
BENGKULU SELATAN - Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K didampingi Kasatres Narkoba, Kasatreskrim, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan dalam keterangan Press Rilis yang dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2024 mengatakan pelaku adalah IM dan DF. Yang mana kedua pelaku diamankan polisi di tempat yang tidak sama dalam perkara yang berbeda.
IM, ditangkap di teras kantor Bank Bengkulu Cabang Manna di Jl. Affan Bachin Kel. Pasar Baru Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan.
"Team satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening di tangan IM," kata Wakapolres dalam press rilisnya,(2/11).
Dikatakan Wakapolres, modus operandi IM melakukan pemesanan narkoba jenis sabu kepada Sdr. F atas permintaan Sdr. M pada tanggal 17 November 2024. Pembayaran dilakukan menggunakan akun dana sebesar Rp. 300.000.
"Pelaku mendapatkan informasi peta untuk mengambil pesanan narkoba tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika pelaku segera ke Bank Bengkulu untuk bertemu Sdr. M yang meminta pesanan tersebut," jelas Wakapolres.
Dalam tindak pidana tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang tersimpan didalam pipet plastic dengan berat bersih 0.15 gram, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO RENO 8 warna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk KAWASAKI KLX warna putih hijau tanpa nomor polisi.
Akibat perbuatannya tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pelaku diancam dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, tuturnya.
Kemudian sambung Wakapolres, di TKP dan perkara yang berbeda, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan juga berhasil mengamankan DF, warga Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. DF diamankan pada Jum'at 15 November Sekira pukul 13.00 wib.
"Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan melakukan penangkapan terhadap DF di Jl. Affan Bachin Kel. Pasar Mulia Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan, dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening," sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Menthol hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu (1 kantong besar) yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih 7.9 Gram.
Juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A04, 1 (satu) set alat hisab Sabu (Bong) yang terbuat dari botol minuman Merk Pocari Sweat, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale beserta kotaknya, 2 (dua) buah korek api gas warna kuning yang sudah dirakit, 3 (tiga) buah Cotton Bud, 2 (dua) pack plastic klip bening berukuran kecil, Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (lembar) uang tunai pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp. 50.000, 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah pipet plastic yang dijadikan skop.
Adapun Modus operandi DF, Team satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa Pelaku telah melakukan pemesanan narkoba jenis sabu pada tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 14.00 Wib kepada Sdr. IG dengan harga Rp. 5.000.000 di pinggir Jl. Desa bungin tambun kec. Padang guci ulu. Kemudian, pada tanggal 15 November team satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di rumahnya di Kel. Pasar Mulia Kec. Pasar Manna Kab. Bengkulu Selatan.
" Atas perbuatan pelaku yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkas Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H., S.I.K.(Red)