Bawaslu Bengkulu Selatan Dilaporkan Ke DKPP, Benarkah ? Baca Selengkapnya !

Bawaslu Bengkulu Selatan Dilaporkan Ke DKPP, Benarkah ? Baca Selengkapnya !

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Bawaslu Bengkulu Selatan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh 6 Warga Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pelapor/Pengadu adalah Anisatul Hasanah, Anri Harwan (Wiraswasta) dan Heti Kus Endang (Karyawan), M.Mansyur, Alikin dan Zara. Keenam pengadu memberikan kuasa kepada Advokat/Kongres Advokat Indonesia Taufik Aneri SH dan Gito Media Manna Pratama SH (PERADI).

Informasi yang didapat media ini, menyebut bahwa teradu ke DKPP adalah Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Sahran (Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan), M. Hasanudin (Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan), serta M. Arif Hidayat (Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan).

Ketika dikonfirmasi media ini, Kuasa hukum ketiga pelapor/pengadu, Gito Media Manna Pratama SH, membenarkan adanya laporan/aduan tersebut. 

Dikatakan oleh Kuasa hukum ketiga pelapor, bahwah Hasil Verifikasi Administrasi laporan klainnya sudah memenuhi syarat dengan Nomor Pengaduan: 224-P/L- DKPP/VII/2024 pada tanggal 15 Juli 2024 yang lalu.

"Benar, laporan sudah memenuhi syarat secara Materiil dan sekarang dalam tahap pelimpahan ke bagian persidangan," kata Gito Media Manna Pratama SH, Sabtu,(24/08).

Dijelaskan Gito Media Manna Pratama SH selaku Kuasa hukum ketiga pelapor/pengadu, bahwah Peristiwa yang Diadukan dan/atau Dilaporkan adalah dugaan ketidak jujuran dan tidak profesional Komisioner dalam melaksanakan ujian evaluasi kinerja peserta Existing pada perekrutan calon Panwascam se-Kabupaten Bengkulu Selatan pada 19-29 April 2024 yang lalu.

"Para teradu diduga tidak professional, terbuka, dan tidak menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan proses rekrutmen panwaslu Kecamatan sesuai jadwal dan tahapan evaluasi kinerja peserta existing yang telah di tentukan," jelas Gito.

Kemudian tambah Gito, para teradu juga tidak menanggapi pengaduan masyarakat yang dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu selatan. Selanjutnya, Para teradu melaksanakan Ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja atasan langsung secara offline dengan tidak memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tambahnya.

"Oleh sebab itu, klain kami menilai ada terjadi pelanggaran Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/ΗΚ.01.01 /04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024," pungkasnya.

Sementara itu, hingga kabar ini di publis pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan sedang diupayakan untuk di konfirmasi guna mendapatkan klarifikasinya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren