Pernyataan Saksi Ahli Dikesampingkan Bawaslu, Reskan-Faizal Gugat Sengketa Pilkada BS Ke PTUN

Pernyataan Saksi Ahli Dikesampingkan Bawaslu, Reskan-Faizal Gugat Sengketa Pilkada BS Ke PTUN

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Ditolaknya sengketa administrasi Pilkada Bengkulu Selatan (BS) oleh Bawaslu BS pada beberapa waktu yang lalu, Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati BS, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Ketika dikonfirmasi Reskan mengatakan gugatan sengketa Pilkadanya telah teregistrasi di PTUN Bengkulu dan dijadwalkan sidang pertama akan dilakukan pada minggu depan.

"Ya gugatan kita sudah teregistrasi di PTUN. Insya Allah Rabu depan sidang pertama gugatan akan digelar," kata mantan Bupati Bengkulu Selatan itu, (13/10).

Reskan juga mengatakan pihaknya mendaftarkan penyelesaian sengketa Pilkada ke PTUN sehari setelah keluarnya putusan Bawaslu BS yang menolak tuntutan sengketa Pilkada yang diajukan pihaknya.

"Kami jujur kecewa karena tuntutan kami ditolak. Sebab, pernyataan saksi ahli yang kami hadirkan tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan yang ada oleh Bawaslu," katanya.

Menurut Reskan, bebas bersyarat dirinya adalah sebuah bentuk dari prestasi atau perilaku baik yang dilakukan narapidana dalam menjalani hukuman dengan pengurangan masa tahanan.

"Kalau sudah keluar satu langkah dari penjara maka haknya dikembalikan. Itukan yang ada di MA dan disampaikan Yusril Ihza Mahendra," bebernya.

Melalui PTUN, Reskan berharap penuh bahwa gugatannya untuk maju pada Pilkada BS dapat terwujud. Sebab, ia meyakini bahwa persidangan yang dilakukan di PTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan.

Ditambahkannya, dirinya bersama Faizal Mardianto tetap kompak dalam merebut haknya untuk maju di Pilkada BS. Ia mengaku, ada ribuan simpatisan dan pendukungnya yang selalu mendampingi dan berharap penuh dirinya bersama Faizal Mardianto  dapat maju pada Pilkada 2024.

"Ada simpatisan dan pendukung kami yang menangis karena kami dibatalkan sebagai peserta Pillkada Bengkulu Selatan. Tapi kami tidak tinggal diam dan kami bersama Pak Faizal selalu kompak untuk dapat maju pada Pilkada Bengkulu Selatan. Melalui PTUN ini kami mencari keadilan," pungkas mantan orang nomer satu di Bengkulu Selatan itu.

Diketahui, sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada BS. Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju pada Pilkada BS karena  Reksan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas dari menjalani hukuman penjara.(**)

Editors Team
Daisy Floren