Perkelahian di Rukis Sebabkan 2 Korban Meninggal Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya !

Perkelahian di Rukis Sebabkan 2 Korban Meninggal Dunia, Ternyata Ini Penyebabnya !

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menggelar Press Realease pada Senin 29 Juli 2024 terkait peristiwa perkelahian di Tebat Rukis yang menyebabkan 2 Korban Warga Desa Gelumbang Manna meninggal dunia.

Sebelumnya, pada Kamis 25 Juli 2024 dini hari Polres Bengkulu Selatan mendapat laporan adanya penemuan 2 pemuda yang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Setelah dilakukan pemeriksaan identifikasi terhadap korban di TKP, satreskrim memastikan korban adalah merupakan korban kekerasan.

Tim Totaici Satreskrim Polres BS langsung bergerak mencari tersangka pengeroyokan tersebut dan berhasil mengamankan 8 terduga pelaku pada hari itu juga.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik dalam keterangan persnya mengatakan, terduga pelaku sebanyak 8 orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangaka pelaku penganiayaan tersebut.

"Adapun pelaku adalah As (17), EA (17), RG (17), ORP (16), FS (21), Aa (21), WL (25), dan WS (25), dan diketahui ada 3 pelaku yang merupakan resedivis," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik dalam press realeasenya Senin,(29/07/2024).

Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian sekira Pkl. 04.00 wib, tersangka As ingin meminjam sepeda motor milik korban an. HERDIAN SAPUTRA/HAJAT SAPLAN akan tetapi korban tidak mau meminjamkan sepeda motor tersebut karena minyak sepeda motor itu tidak cukup lagi untuk pulang, lalu korban an. HAJAT SAPLAN mengajak sdr. HERDIAN SAPUTRA pulang. Lalu dijawab oleh tersangka WS, "Pulanglah sebatas itu pergaulan kalian", setelah itu korban HERDIAN SAPUTRA dan HAJAT SAPLAN pulang karena tersinggung dengan ucapan WS dan tidak lama kemudian sekira Pkl. 04.19 wib korban datang kembali dengan membawa kayu dan langsung memukul salah satu tersangka dan terjadilah peristiwa pengeroyokan tersebut," jelas Kapolres.

Sehingga, berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan Pada hari Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 11.00 wib team Totaici Polres Bengkulu Selatan mengidentifikasi para pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sub Tindak Pidana dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan kematian.

"Peristiwa terjadi dijalan Jenderal Ahmad Yani Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan tepatnya di depan Masjid Rukis," ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan polisi menemukan barang bukti  1 (satu) bilah pisau, 2 (dua) buah potongan kayu, 2 (dua) stel pakaian korban dan Kuku jari tangan kedua korban.

"Untuk Modus Operandi Korban tersinggung dengan ucapan salah satu pelaku, kemudian terjadi keributan atau perkelahian dan terjadi pengeroyokan yang menyebabkan 2 (dua) korban meninggal," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengam Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana paling lama lima belas tahun. Dan Pasal 170 KUHP Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut, pungkas Kapolres Bengkulu Selatan.(Red)

Editors Team
Daisy Floren