Dikabarkan Ribuan Massa Besok Akan Gelar Aksi di KPUD, Polres Bengkulu Selatan Siap Laksanakan Pengamanan

Dikabarkan Ribuan Massa Besok Akan Gelar Aksi di KPUD, Polres Bengkulu Selatan Siap Laksanakan Pengamanan

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS) oleh KPU pada 22 September 2024. Dikabarkan ada sebanyak 1000 massa yang akan mendatangi KPU BS.

Adapun ribuan massa yang akan menjalankan aksi tersebut tergabung di dalam Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) yang juga dikabarkan akan melibatkan elemen masyarakat lainnya.

Massa tersebut akan mendatangi Kantor KPU BS pada Jumat 20 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan massa aksi melalui surat yang telah dibuat ASBS tersebut berisi 3 tuntutan, yaitu pertama menuntut KPU BS untuk meloloskan kandidat Paslon Kada BS, H Reskan Effendi SE dan Faizal Mardianto SH. 

Lalu kedua menuntut KPU menaati putusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan calon Kepala daerah nomor 2 tahun 2023, adapun tuntutan ketiga jika tuntutan tersebut tidak diindahkan maka massa unjuk rasa minta untuk memberhentikan anggota komisioner KPU BS karena diduga melanggar aturan PKPU NO 8 tahun 2024 serta tidak mengindahkan putusan PKPU pasal 19.

Diperkirakan ada sebanyak 1.000 orang massa unjuk rasa akan mendatangi Kantor KPU BS dengan kendaraan dan pengeras suara.

Sementara itu, adanya pemberitahuan rencana pergerakan massa unjuk rasa yang berjumlah sampai 1.000 orang ke KPU. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK menyampaikan pihaknya akan melakukan pengamanan pada aksi unjuk rasa tersebut.

"Iya kita akan melakukan pengamanan terkait kegiatan tersebut. Kita akan melihat dinamika perkembangan. Kalau memang situasi berkembang dan diperlukan kita akan minta BKO dari Polda. Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Kodim 0408," ujar Florentus kepada BE, Rabu 18 September 2024.

Lebih lanjut, Florentus terus mengimbau para massa unjuk rasa agar dapat menjaga situasi yang kondusif dan aman. Sehingga tidak ada tindakan yang anarkis dan bertentangan dengan hukum karena telah mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Diharapkan masyarakat menyampaikan aspirasinya dengan aman dan sesuai ketentuan dan aturan yang ada," himbau Kapolres.(*)

Editors Team
Daisy Floren