Tempo Sepekan, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tempo Sepekan, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU - Dalam tempo satu pekan, subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu  berhasil meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu yang sering beroperasi di kota Bengkulu. Kedua pelaku ialah Sy (48) tuna karya beralamat di Jalan Raya Air Sebakul dan SS (29) warga kecamatan teluk segara,kota Bengkulu.

Kedua pelaku ditangkap secara terpisah, SS ditangkap petugas di Pinggir Jalan Di Jalan Bali Kel. Kampung Bali Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, pada hari Jumat, Tanggal 06 September 2024 Pukul 22.09 Wib. Sedangkan Sy diamankan di Depan Rumah di Jalan Raya Nakau - Air Sebakul Rt.11 Rw.04 Kel. Surabaya Kec. Sungai Serut Kota Bengkulu Pinggir Jalan Di Jalan Bali Kel. Kampung Bali Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, pada hari Kamis, Tanggal 12 September 2024 Pukul 17.50 Wib.

"Dari tangan SS ditemukan 4 paket sabu, dan dari Sy ditemukan 7 paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening, " ungkap Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.IK saat menggelar konferensi pers Rabu (18/09/2024).

Dari catatan kepolisian, SS bukanlah seseorang yang asing dalam dunia haram narkotika, pelaku juga pernah menjadi tersangka) residivis kasus serupa pada tahun 2019 lalu.(*)

Editors Team
Daisy Floren