Sasriponi: TMS Pak Bowo Sama Dengan TMS Agusrin Najamudin Di Pilgub 2019, Agusrin Akhirnya Ditetapkan KPUD Sebagai Cagub

Sasriponi: TMS Pak Bowo Sama Dengan TMS Agusrin Najamudin Di Pilgub 2019, Agusrin Akhirnya Ditetapkan KPUD Sebagai Cagub

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 reskan saat pendaftaran sudah tidak berstatus wajib lapor dan telah selesai menjalani pidana penjara pada 23 Januari 2019 sehingga saat pendaftaran sudah melewati 5 tahun masa tunggu bagi terpidana.

"Pak Bowo saat pendaftaran sudah tidak berstatus wajib lapor dan telah selesai menjalani pidana penjara pada 23 Januari 2019 yang lalu," kata Kuasa Hukumnya Sasriponi Ranggolawe S.Ag MH,(16/09).

Dijelaskan Sasriponi, Reskan sudah menyatakan diri sebagai mantan terpidana secara terbuka melalui media masa sehingga mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pemohon kliennya telah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024-2029.

Hal tersebut pun pernah terjadi saat Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin di TMS kan KPUD Bengkulu pada Pilgub 2019 yang lalu, namun akhirnya Bawaslu memerintahkan KPUD Provinsi Bengkulu untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai calon gubernur untuk mengikuti pilgub.

"Mengacu putusan NOMOR 78/PHP.GUB-XIX/2021 Agusrin M Najamuddin tidak dilakukan diskualifikasi oleh MK, kalau sekiranya saat itu Agusrin di hitung sejang bebas murni MK pasti mendiskualifikasi agusrin dan memerintahkan PSU Pilgub Bengkulu 2019-2024 yang diikuti 3 pasang calon sehingga tidak beralasan jika KPU mengambil yurisprudensi dari kasus Boven Digoel sebab terkait penerapan hukum harus diberlakukan sama tanpa membeda-bedakan pemohon," tegasnya dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada media ini,(16/09).

Dirinya juga menduga bahwah KPUD telah mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2015 yang menyatakan seseorang yang selesai dari masa tahanan ( bebas bersyarat ataupun bebas murni), ketika keluar dari lapas adalah mantan Narapidana.

" Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2015 jelas menyatakan seseorang yang selesai dari masa tahanan ( bebas bersyarat ataupun bebas murni), ketika keluar dari lapas adalah mantan Narapidana. Terkait pengumuman KPUD BS pada Sabtu 14 September 2024 yang lalu kami sudah melakukan gugatan, dan saat ini berkas sudah kami sampaikan ke Bawaslu Bengkulu Selatan," tegas Sasriponi.

Diketahui, pasangan Reskan-Faizal di Pilbup Bengkulu Selatan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kada ke KPUD BS beberapa waktu yang lalu dengan rekomendasi dari Partai Hanura dan Partai Demokrat dengan 6 kursi total dukungan.

Reskan Effendi dinyatakan TMS usai KPU resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, pada Sabtu 14/9/2024.(Red)

Editors Team
Daisy Floren