Tak Terima Dituduh Pungli, Pegawai Bank Di Bengkulu Selatan Lapor Polisi
BENGKULU SELATAN - Merasa dituduh lakukan pungli ke nasabah, salah seorang pegawai Bank di Bengkulu Selatan Ricki Mardiansyah, warga Kecamatan Pasar Manna mendatangi, Polres Bengkulu Selatan pada Jum'at sore 23 Agustus 2024.
Kehadiran Ricki didampingi penasehat hukumnya Gito Media Manna Pratama SH melaporkan melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (1) UU 1/2024 Juncto Pasal 45 (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Dan Atau 310 KUHP.
Ketika dikonfirmasi kuasa hukum Ricki, Gito Media Manna Pratama SH, mengatakan dugaan tersebut terjadi pada klainnya terjadi di JL SUDIRMAN, RT 000, RW 000, TITIK KOORDINAT PADANG SIALANG, PASAR MANNA, KABUPATEN BENGKULU SELATAN BENGKULU, 04-08-2024 21:40:28 dengan Terlapor atas nama (J).
"Ya hari ini saya mendampingi klaim kami untuk melaporkan dugaan adanya Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A ayat (1) UU 1/2024 Juncto Pasal 45 (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Gito Media Manna Pratama SH kepada wartawan,(23/08).
Dijelaskannya, kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2024 sekira Pukul 04.25 WIB Sdr. Ricki (Pelapor) / Karyawan Bank merupakan SGP (Sales Generalis Produktif) di telfon J (Terlapor) tetapi tidak di Respon oleh Sdr. Ricki. Kemudian pada tanggal 05 Agustus 2024 sekira Pukul 07.58 WIB Terlapor kembali menelfon Pelapor dan masih tidak di respon oleh Pelapor.
"Pada saat telfon ke 3 (Tiga) Terlapor kembali menelfon Pelapor dan Pelapor merespon telfon tersebut, pada saat telfon di respon Terlapor menanyakan ke Korban (Pelapor) "Apakah benar Pelapor melakukan terima suap atas Survey Pinjaman Bank" kemudian Korban menjawab "Tidak, apa maksudnya ini?". Lalu terlapor mengatakan "Aku hanya ingin Konfirmasi saja lalu setelah telfon mati Terlapor mengirimkan link berita online yang berisi tentang berita "Dugaan Pungli yang terjadi di Bank dimana tempat Pelapor bekerja akan segera dilaporkan," jelasnya.
Lanjut Gito, yang mana berita tersebut berisi Menuduhkan Korban (Pelapor) sudah Menerima Uang Muka sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dari Seorang yang mengaku Calon Nasabah Pinjaman KUR, berita tersebut dituduhkan Kepada Kedua Korban yaitu Sdr. Ricki dan Sdri. Nomita.
"Atas kejadian tersebut Klain kami merasa dirugikan, dan melaporkannya ke Kuasa Hukum dan Polres Bengkulu Selatan," tukasnya.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP. Doni Juniansyah SM ketika dikonfirmasi Sabtu 24/08/2024 membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya betul, kita sudah menerima laporan tersebut, dan sekarang kita sedang mendalami dugaan yang terjadi, tentunya memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim.(Red)