KPU BS Akan Dilaporkan, Diduga Melanggar Juknis PKPU No 8 Tahun 2024 dan Mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung RI
BENGKULU SELATAN - Terkait pengumuman hasil verifikasi syarat sebagai Bacakada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan KPUD BS pada Sabtu 14 November 2024, menyatakan H. Reskan E Awaludin tidak memenuhi syarat (TMS), KPUD BS akan dilaporkan ke Bawaslu BS dan akan di gugat oleh
H. Reskan E Awaludin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut di sampaikan oleh kuasa hukum H. Reskan E Awaludin, Sasriponi Ranggolawe, kepada media ini. Ditegaskan Sasriponi, pihaknya akan melaporkan KPUD BS ke Bawaslu BS dan melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN.
" KPUD BS telah melanggar Juknis PKPU No 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwah penghitungan sejak selesai dari masa tahanan, bukan dari sejak di tahan," tegasnya.
Dirinya juga menduga bahwah KPUD telah mengabaikan Fatwa Mahkamah Agung RI Tahun 2015 yang menyatakan seseorang yang selesai dari masa tahanan ( bebas bersyarat ataupun bebas murni), ketika keluar dari lapas adalah mantan Narapidana.
" Terkait pengumuman KPUD BS hari ini, kami akan melakukan gugatan, dan saat berkas sudah kami siapkan dengan matang," pungkas Sasriponi.
Hingga berita ini di rilis, keterangan untuk klarifikasi dari dari KPUD BS tetap diupayakan.(Red)