Kadis Satpol PP Damkar Terima Audensi PC PMII Kabupaten Bengkulu Selatan

Kadis Satpol PP Damkar Terima Audensi PC PMII Kabupaten Bengkulu Selatan

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Keberadaan warung remang-remang yang ada di Bengkulu Selatan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak dan remaja. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PC PMII Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Age Mardiansyah Putra saat silhaturahmi sekaligus  audensi bersama Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS pada Selasa, 16 Juli 2024.

Dikatakannya, selaku mahasiswa yang mewakili generasi muda pihaknya khawatir akan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan oleh aktivitas di warung tersebut. 

Sebagai dasar pemikiran yang disampaikan PC PMII BS, berdasarkan Perda No 02 tahun 2018 Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) BS mengajukan beberapa poin rekomendasi sebagaimana Pasal 17 Ayat (1): Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan secara secara permanen atau non permanen, dengan maksud untuk dijadikan tempat usaha di kawasan dijalur hijau, taman dan tempat-tempat umum kecuali mendapat izin dan Bupati atau Penjabat yang berwenang.

Kemudian Pasal 36 Ayat (1): Tindakan penertiban terhadap tempat hiburan dan keramaian dimulai dengan pemeriksaan dan pengawasan, yang meliputi: Perizinan (IMB dan Izin usaha) sertaKegiatan dan waktu penyelenggaraan.

"Kami Meminta ketegasan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai pasal 16 point A pada kalimat "Setiap orang atau badan dilarang membuat dan atau melakukan usaha penjualan minuman beralkohol dan minuman serupa lainnya," jelas Age Mardiansyah.

PC PMII BS juga meminta pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada warung remang-remang yang ada Bengkulu Selatan tersebut terutama melarang masuk anak di bawah umur, menyimpan, memperjual/belikan minuman keras jenis apapun dan membuat kericuhan yang seringkali berdampak pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum

"Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan menjelang Pilkada Serentak ini untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menertibkan warung remang-remang tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kadis Satpol PP Damkar BS Erwin Muksin menyambut baik kehadiran PC PMII di Kantor Dinas Satpol PP BS.

Dirinya mengapresiasi dan sangat mendukung apa yang menjadi perhatian PC PMII saat ini. Pihaknya sangat senang dan siap mendukung kegiatan positif yang di laksanakan oleh PC PMII BS.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada adik-adik atas kunjungannya, dan mengapresiasi  kepedulian adik-adik terhadap daerah kita. Untuk selanjutnya, apa yang di sampaikan oleh adik-adik akan kita tindaklanjuti tentunya dengan melibatkan seluruh stekhloder yang ada sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Erwin Muksin.(Red)

Editors Team
Daisy Floren