PC PMII BS Temui Kapolres Bengkulu Selatan, Luar Biasa Ternyata Ini Tujuannya !
BENGKULU SELATAN - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Bengkulu Selatan menyambangi Mako Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Jum'at 26 Juli 2024.
Kehadiran mahasiswa tersebut disambut langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik didampingi Kasat Intelkam. Bukan hanya silaturahmi saja, ternyata kehadiran para mahasiswa itu juga sekaligus menyampaikan hal penting terkait kondisi pemuda yang ada di Bengkulu Selatan.
"Keberadaan warung remang-remang yang ada di Bengkulu Selatan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak dan remaja. Selaku mahasiswa yang mewakili generasi muda kami khawatir akan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan oleh aktivitas di warung remang tersebut," kata Ketua PC PMII BS Age Mardiansyah, saat beraudensi langsung dengan Kapolres BS,(26/07).
Sebelumnya, PC PMII BS juga meminta pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Satpol PP BS untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada warung remang-remang yang ada Bengkulu Selatan tersebut terutama melarang masuk anak di bawah umur, menyimpan, memperjual/belikan minuman keras jenis apapun dan membuat kericuhan yang seringkali berdampak pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum
"Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat kepada seluruh pihak di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menertibkan warung remang-remang yang sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat," ujar Age Mardianyah.
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik di dampingi Kasat Intel Polres BS menyambut baik kehadiran PC PMII di Mako Polres BS.
Kapolres mengapresiasi dan sangat mendukung apa yang menjadi perhatian PC PMII BS saat ini. Pihaknya sangat senang dan siap mendukung
kegiatan positif yang di laksanakan oleh PC PMII BS.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada adik-adik atas kunjungannya, dan mengapresiasi kepedulian adik-adik terhadap daerah. Ini yang kami harapkan, semua stekloder agar bisa terlibat langsung nantinya. Kita akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap warem-warem yang ada di BS, selanjutnya memastikan perizinan bangunan sehingga hal tersebut bisa di tindak tegas oleh pemerintah daerah," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, Pihak Polres BS sifatnya hanya mendukung sebab permasalahan ijin bangunan itu adalah kewenangan pemda, dan Polres Bengkulu Selatan siap suport memberikan keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh sebab itu dirinya tetap akan mendorong Pemkab BS untuk menyelesaikan hal tersebut secepatnya.
"Untuk selanjutnya, apa yang di sampaikan oleh adik-adik akan kita tindaklanjuti tentunya dengan melibatkan seluruh stekhloder yang ada sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kapolres.
Diketahui, sebagai dasar pemikiran yang disampaikan PC PMII BS, berdasarkan Perda No 02 tahun 2018 Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) BS mengajukan beberapa poin rekomendasi kepada Pemkab BS melalui Dinas Satpol PP dan Damkar pada 16 Juli yang lalu.
1.Sebagaimana Pasal 17 Ayat (1): Setiap orang atau Badan dilarang mendirikan bangunan secara secara permanen atau non permanen, dengan maksud untuk dijadikan tempat usaha di kawasan dijalur hijau, taman dan tempat-tempat umum kecuali mendapat izin dan Bupati atau Penjabat yang berwenang.
2.Kemudian Pasal 36 Ayat (1): Tindakan penertiban terhadap tempat hiburan dan keramaian dimulai dengan pemeriksaan dan pengawasan, yang meliputi: Perizinan (IMB dan Izin usaha) sertaKegiatan dan waktu penyelenggaraan.
3.Meminta ketegasan pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai pasal 16 point A pada kalimat "Setiap orang atau badan dilarang membuat dan atau melakukan usaha penjualan minuman beralkohol dan minuman serupa lainnya.
4.Meminta pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada warung remang-remang yang ada Bengkulu Selatan tersebut terutama melarang masuk anak di bawah umur, menyimpan, memperjual/belikan minuman keras jenis apapun dan membuat kericuhan yang seringkali berdampak pada gangguan ketentraman dan ketertiban umum
5.Meminta dengan hormat kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan menjelang Pilkada Serentak ini untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menertibkan warung remang-remang tersebut demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.(Red)