ASN, Kades dan Perangkat Desa Dilarang Keras Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Ini Aturannya !

ASN, Kades dan Perangkat Desa Dilarang Keras Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Ini Aturannya !

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala desa dan Perangkat desa dilarang untuk tidak terlibat kampanye pada Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini S.Sos kepada wartawan. Dikatakan Hamdan, ASN dan Kepala Desa maupun Perangkat desa dihimbau agar tidak ikut terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini.

"Untuk menjaga netralitas sesuai dengan regulasi yang ada, kami menghimbau seluruh ASN di Bengkulu Selatan dan Kepala desa serta perangkatnya agar tidak ikut terlibat dalam kampanye pilkada 2024," ujar Hamdan Sarbaini saat dikonfirmasi wartawan Portalbengkulu.id di ruang kerjanya, Kamis,(08/08).

Lanjut Hamdan, ASN dan Kades beserta perangkatnya hanya dipersilahkan menentukan pilhannya di dalam kotak suara saja, jangan pernah memberikan fasilitas kepada salah satu pasangan calon kada maupun tim pemenangan.

"Jika masih ditemukan adanya ASN, Kades maupun perangkat desa yang masih melanggar peraturan dan regulasi yang ada, maka kami tidak akan segan-segan akan memberikan sangsi yang tegas terhadap pelaku pelanggaran tersebut," tegasnya.

Untuk diketahui, Dalam Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pilkada sudah jelas menyebut beberapa larangan kepada ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak terlibat politik praktis dalam pemilu maupun Pilkada.

Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap kepala desa atau sebutan lainnya dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, akan ditindak tegas dengan hukum pidana.

Adapun netralitas ASN sebagaimana diatur Pasal 494 Undang Undang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana. Aturan itu berlaku pula untuk  tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.(Red)

Editors Team
Daisy Floren