Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim
SEGINIM - Pemdes Tanjung Agung Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2024 pada 12 Juli 2024. Acara dihadiri oleh Narasumber, serta seluruh anggota BPD Desa Tanjung Agung.
"Dalam pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini dipaparkan oleh narasumber terkait Tugas, fungsi, topoksi serta kewenangan yang terkait dalam keberadaan BPD di Desa Penglumbaran," kata Kades Tanjung Agung, Januari, saat dikonfirmasi media ini.
Adapun Fungsi BPD secara umum yaitu Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa , Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain adanya fungsi dipaparkan pula tugas BPD yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan amanat sebagai perwakilan aspirasi masyarakat yaitu menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melaksanakan Tugas BPD dengan baik adapun hak yang di peroleh BPD yaitu mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kewenangan BPD tidak luput juga dari pemaparan pelatihan pada hari ini yaitu mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis,mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD), menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat, Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, serta Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam pelatihan pada hari ini terkait monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang harus rutin dilaksanakan.(Adv/Red)