Tercium Aroma Dugaan Rumdin Bupati BS Jadi Tempat Konsolidasi Parpol Dan Bacakada

Tercium Aroma Dugaan Rumdin Bupati BS Jadi Tempat Konsolidasi Parpol Dan Bacakada

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Beredar kabar dugaan adanya konsolidasi Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Bengkulu Selatan yang di lakukan oleh salah satu calon kandidat Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Informasi terhimpun, dugaan konsolidasi tersebut dilakukan oleh Gusnan Mulyadi dan II Sumirat yang merupakan Bakal Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestan pada Pilkada mendatang.

Gusnan Mulyadi yang merupakan Bupati BS Aktif saat ini sayangnya melakukan konsolidasi dengan Pimpinan Partai Politik bakal pengusungnya dan Anggota Legeslatif terpilih 2024-2029 bertempat di Rumah Dinas (Rumdin) Bengkulu Selatan.

Dalam undangan yang sempat beredar di salah satu group WhatShap yang diperoleh oleh media ini, Gusnan bersama II sumirat mengundang Anggota Legeslatif terpilih 2024-2029 dari Partai Nasdem, Golkar dan PKS pada Sabtu malam 9 Agustus 2024.

"Assalamualaikum warahmatullah hi wabarakatuh Tuapau Kabar?? Untuk meneguhkan kembali nilai nilai kebersamaan dan membangun komitmen bersama menuntaskan pembangunan daerah menuju Kabupaten Bengkulu Selatan UNGGUL 2029, bersama ini kami GUSNAN MULYADI dan II SUMIRAT MERSYAH sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan penode 2024-2029 mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir" sebut undangan tersebut.

Disebutkan, adapun tujuan undangan adalah Silaturahmi dan Konsolidasi, bersama Gusnan Mulyadi dan II Sumirat Mersyah. Undangan tersebut ditanda tangani oleh Bakal Calon Kada
GUSNAN MULYADI dan II SUMIRAT.

Menyikapi hal tersebut, pegiat pengamat politik Bengkulu Selatan yang enggan disebutkan namanya menilai adanya konsolidasi tersebut merupakan hal yang sah-sah saja. Namun, konsolidasi tidak etis jika di laksanakan di Rumah Dinas Bupati yang merupakan salah satu aset fasilitas milik daerah.

"Kami menilai hal tersebut sah-sah saja untuk melaksanakan konsolidasi, namun Rumah Dinas merupakan fasilitas negara yang tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik, ini ada aturannya apalagi menjelang pilkada serentak 2024 ini, sebaiknya dilakukan di Posko atau Kantor Partai Politik," jelasnya.

Hingga berita ini dirilis, untuk mendapatkan klarifikasi, upaya konfirmasi kepada pihak terkait dan Bawaslu Bengkulu Selatan tetap di upayakan.(Red)

Editors Team
Daisy Floren