Masyarakat Minta Bawaslu Bengkulu Selatan Pastikan Tangani Proses Sidang Ajudikasi Dengan Profesional
BENGKULU SELATAN - Bawaslu Bengkulu Selatan mulai melakukan sidang terbuka atau sidang ajudikasi atas gugatan Reskan-Faizal terhadap KPUD Bengkulu Selatan di Bawaslu Bengkulu Selatan pada Kamis 26 September 2024.
Lembaga Ad Hock itu tentunya diminta menangani proses sidang ajudikasi Bapaslon Reskan-Faizal VS KPUD Bengkulu Selatan itu dengan profesional dan proporsional, tegak lurus sebagai mana aturan yang ada.
"Kami berharap dan meminta lembaga pengawas Pemilu ini tidak akan tergoda dengan hal apapun dalam membuat keputusan gugatan tersebut nantinya," kata Herman Lufti, salah seorang masyarakat yang hadir saat dilaksanakannya hari pertama sidang terbuka ajudikasi di Bawaslu Bengkulu Selatan pada Kamis 26 September 2024.
Dikatakan Herman, mekanisme sidang terbuka dilakukan setelah sidang tertutup atau mediasi antara pihak pemohon dan termohon diketahui tidak menemui kata sepakat.
"Proses sidang ajudikasi ini semoga berlangsung sesuai jadwal yang ada. Setelah proses sidang selesai, maka sebagai masyarakat kami berharap Bawaslu membuat keputusan dengan seadil-adilnya terkait sengketa atau gugatan pemohonan terhadap termohon," harapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat didampingi Hasanudin mengatakan pihaknya memastikan akan profesional dan proposional dalam menangani perkara tersebut.
“Kami akan profesional dan proposional, tetap tegak lurus pada aturan. Sengketa atau gugatan ini diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.
Dijelaskannya, Dalam proses sidang, pihaknya mengundang pihak-pihak terkait untuk memberi keterangan.
"Proses sidang ajudikasi ini akan berlangsung sekitar tiga kali. Setelah proses sidang selesai, maka Bawaslu akan membuat keputusan terkait sengketa atau gugatan Reskan-Faizal," pungkasnya.
Diketahui, Bapaslon Reskan-Faizal melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu karena tidak terima pencalonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Alasan KPU menyatakan Reskan Efendi TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana. Sementara dari kubu Reskan Efendi menyatakan kalau Reskan Efendi adalah mantan narapidana yang sudah lebih lima tahun keluar dari Lapas.(*)