H Reskan E Awaludin Dipastikan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati BS 2024

H Reskan E Awaludin Dipastikan Memenuhi Syarat Sebagai Calon Bupati BS 2024

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - PKPU NO 8 TAHUN 2024 kini sudah disahkan dan disetujui oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. Dalam PKPU tersebut di atur beberapa syarat Calon Kepala Daerah untuk bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Calon Kepala Daerah untuk mengikuti Pilkada serentak yang akan dilaksanakan November 2024 mendatang. Hal tersebutpun sudah di sosialisasikan oleh KPUD Bengkulu Selatan pada Senin 5 Agustus 2024.

H. Reskan E Awaludin yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) Periode 2010-2015 sebelum terbitnya PKPU di isukan tidak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah karna dirinya tidak memenuhi syarat sebab merupakan mantan narapidana yang bebas bersyarat pada 23 Agustus 2019 yang lalu.

Namun, dengan terbitnya PKPU yang ada H. Reskan E Awaludin yang akrab disapa Pak Bowo itu dipastikan memenuhi syarat sebagai Calon Kepala daerah/Bupati BS untuk mengikuti kontestan Pilkada November 2024.

Dalam PKPU No 8 Tahun 2024 Bagian ke tiga pasal 14 huruf f sebagai syarat Calon Kepala daerah menyebutkan:

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Ditegaskan juga dalam pasal 17 Syarat telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan Hari penetapan Pasangan Calon.

Adanya opini yang mengatakan bahwah dirinya dinyatakan bebas pada 23 Agustus 2019 dengan status Pembebas bersyarat (PB), sehingga Reskan E Awaludi belum bisa maju sebagai calon kepala daerah Tahun 2024 ini.

Untuk diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 seorang mantan nara pidana boleh maju pilkada 5 tahun sejak dia bebas. 

Diperkuat dengan Fatwa Mahkamah Agung
Nomor    30/Tuaka.Pid/IX/2015 Tahun    2015 tentang    jawaban tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung (Pengertian Mantan Narapidana) menyebutkan bahwah Mantan Terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Narapidana adalah seseorang yang yang telah menjalani pidana di dalam LAPAS. Mantan terpidana meskipun telah dijatuhi pidana belum tentu menjalankan pidana di dalam LAPAS, misalnya dalam kasus sesorang yang dijatuhi hukuman percobaan.

Seseorang yang berstatus bebas bersyarat (PB) karena telah manjalani pidana dalam LAPAS, dikategorikan sebagai mantan Narapidana, sebagaimana ditegaskan oleh Fatwa Mahkamah Agung RI tersebut.

Artinya, Reskan E Awaludin sejak bebas sebagai narapidana pada 23 Agustus 2019 jika di hitung saat pendaftaran dirinya nanti pada 28 Agustus 2024 mendatang maka dipastikan sudah lebih 5 tahun bebas dan memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan untuk mengikuti Pilkada Serentak November 2024.

(Redaksi, Sumber : PKPU No 8 Tahun 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015)

Editors Team
Daisy Floren