Sidang Pertama PTTUN, Reskan Optimis Menangkan Gugatannya

Sidang Pertama PTTUN, Reskan Optimis Menangkan Gugatannya

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Ditolaknya sengketa administrasi Pilkada Bengkulu Selatan (BS) oleh Bawaslu BS pada beberapa waktu yang lalu, Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati BS, Reskan Effendi dan Faizal Mardianto melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketika dikonfirmasi Reskan mengatakan gugatan sengketa Pilkadanya telah teregistrasi di PTTUN Palembang, dan hari ini (Senin,red) telah digelar sidang pertama pembacaan gugatan yang di hadapan majlis hakim PTTUN.

"Ya pembacaan gugatan kami sudah di gelar di PTTUN. Insya Allah dalam Minggu ini akan digelar lagi sidang lanjutannya" kata mantan Bupati Bengkulu Selatan itu saat dihubungi wartawan Senin, (14/10).

Reskan optimis akan memenangkan gugatannya di PTTUN atas Ditolaknya sengketa administrasi Pilkada Bengkulu Selatan (BS) oleh Bawaslu BS pada beberapa waktu yang lalu.

"Kami mendaftarkan penyelesaian sengketa Pilkada ke PTTUN sehari setelah keluarnya putusan Bawaslu BS yang menolak tuntutan sengketa Pilkada yang kita ajukan, dan kami optimis akan memenangkan gugatan ini di PTTUN , jika perjalanan gugatan ini sampai ada kasasi nantinya maka proses Pilkada Bengkulu Selatan bisa berpotensi ditunda," kata Reskan yang mengaku saat ini sedang berada di PTTUN Palembang.

Melalui PTTUN, Reskan berharap penuh bahwa gugatannya untuk maju pada Pilkada BS dapat terwujud. Dan menurut jadwal putusanya di PTTUN akan di bacakan pada 31 Oktober mendatang.

"Putusan akan dibacakan pada 31 Oktober nanti, kami meyakini akan memenangkan gugatan ini, bahwa persidangan yang dilakukan di PTTUN dilakukan oleh orang-orang profesional dalam menegakan keadilan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Reskan Effendi dan Faizal Mardianto yang diusung Partai Hanura dan Demokrat mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada BS. Namun pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju pada Pilkada BS karena Reskan Effendi dihitung belum genap 5 tahun setelah bebas dari menjalani hukuman penjara.(**)

Editors Team
Daisy Floren