Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Amankan 2 Pelaku Kepemilikan Narkoba
BENGKULU SELATAN - Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan dua pelaku yang memiliki barang haram jenis sabu-sabu. Keduanya adalah pengedar dan kurir.
Identitas kedua pelaku tersebut yaitu pertama warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya YH (19) dan warga Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang, HCM (38).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK saat menggelar press Realease yang dilaksanakan pada Rabu 25 September 2024 di Mako Polres Bengkulu Selatan.
Adapun kronologis penangkapan yaitu pada Minggu 22 September 2024 sekira pukul 00.05 WIB Team Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan di Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet YH, terduga dan barang bukti dibawa ke polres Bengkulu selatan," jelas Kapolres.
Diketahui, Dari modus operandinya pelaku YH melakukan pemesanan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama PN pada 21 September 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari YH yaitu 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bersih 0.06 Gram.
Selain itu juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam merk BOVPS, 1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik yang sudah dirakit," katanya.
Ditambahkannya kemudian, untuk pelaku lainnya yang berhasil diamankan HCM pada Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap HCM di jalan lintas Kecamatan Kedurang, Desa Durian Sebatang.
"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Satres Narkoba Polres Bengkulu selatan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastic," tambahnya.
Selain itu barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu uang tunai berjumlah Rp 900 ribu dengan rincian 7 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dan ditemukan 1 unit handphone merk OPPO A78.
Atas dasar tersebut HCM bersama barang bukti langsung digiring ke Polres BS
"Pelaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB. Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu," pungkas Kapolres Bengkulu Selatan.(Red)