Reskan-Faizal Gugat Ke PTTUN, SuSu Pilkada Bengkulu Selatan Belum Dicetak

Reskan-Faizal Gugat Ke PTTUN, SuSu Pilkada Bengkulu Selatan Belum Dicetak

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Hingga akhir Oktober 2024, kabarnya surat suara untuk Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Selatan belum dicetak.

Pasalnya, Bapaslon Reskan-Faizal yang di TMS kan KPUD Bengkulu Selatan melanjutkan gugatannya ke PTTUN setelah sidang ajudikasi yang beberapa waktu yang lalu ditolak oleh Bawaslu Bengkulu Selatan melalui putusannya. Sehingga pasangan yang mengusung jargon "Pembangunan HEBAT" itu melanjutkan gugatannya ke PTTUN Palembang.

Belum di buatnya surat suara (SuSu) Calon Bupati dan wakil Bupati Bengkulu Selatan dibenarkan oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Dilansir dari RakyatBengkulu.com pada 21 Oktober 2024, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, SE melalui anggota Bawaslu, M. Arif Hidayat menuturkan belum dimulainya pencetakan surat suara Pilkada Bengkulu Selatan karena masih ada satu bakal calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) yang melakukan gugatan ke PTTUN.

"Sebab dari 4 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan yang mendaftarkan diri maju pada Pilkada Bengkulu Selatan, ada 1 Paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta Pilkada karena alasan administrasi dan saat ini melanjutkan gugatannya ke PTTUN," ujarnya.

Arif juga menerangkan sampai saat ini KPU belum menyampaikan pemberitahuan terkait kapan dimulainya pencetakan surat suara Pilkada. Meskipun tahapan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang sudah semakin dekat.

"Karena dari informasi terakhir KPU masih menunggu keputusan PTTUN yang disampaikan salah satu bakal paslon," terang Arif sebagaimana dilansir dari laman media tersebut.

Diketahui, sampai saat ini Bawaslu masih menunggu jadwal pencetakan surat suara Pilkada Bengkulu Selatan. Jika sudah ada informasi lanjutan dari KPU Bengkulu Selatan kapan mulai dicetak, Bawaslu akan bergerak melakukan pengawasan pencetakan surat suara tersebut.

"Artinya kalau memang nanti sudah ada, tentu dari sisi desain kami periksa. Kemudian di percetakan juga kami periksa terkait proses pencetakan surat suara, tahapan pilkada lainnya di juga tidak luput dari pengawasan. Kami memastikan pengawasan tahapan pilkada yang ada di Bengkulu Selatan dilakukan secara maksimal bersama stakeholder lainnya, termasuk aparat kepolisian. Pengawasan melekat hingga distribusi dari percetakan ke daerah juga kami lakukan," tukasnyanya.

Sementara itu, Bakal Calon Bupati Bengkulu Selatan Reskan E Awaludin ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya bersama Bakal Calon Wakil Bupati Faizal Mardianto SH saat ini masih melanjutkan gugatannya ke PTTUN Palembang.

Dirinya memasikan akan memenangkan gugatan tersebut, sehingga dapat ditetapkan nantinya oleh KPUD Bengkulu Selatan untuk menjadi peserta pilkada.

"Pilkada Bengkulu Selatan berpotensi ditunda, itu apabila nanti jika kami memenangkan gugatan dan KPUD Bengkulu Selatan melakukan kasasi. Bila di PTTUN KPUD menang maka kami pastikan akan melakukan banding ke Mahkamah Agung," kata Reskan.

Menurut Mantan Bupati Bengkulu Selatan Periode 2010-2015 itu, dirinya merasa sudah bebas sebagai narapidana lebih dari 5 tahun, dan sebagaimana fatwa MA yang mengatakan bahwa seseorang yang telah bebas satu langkah kaki keluar dari lapas adalah merupakan mantan narapidana.

Sebelumnya, Bapaslon Reskan-Faizal melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu karena tidak terima pencalonan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karna Reskan belum lebih dari 5 tahun bebas dari narapidana, namun Bawaslu menolak permohonan Reskan-Faizal sehingga Bapaslon tersebut melakukan gugatan ke PTTUN. 

Alasan KPU menyatakan Reskan Efendi TMS karena statusnya sebagai mantan terpidana. Sementara dari kubu Reskan Efendi menyatakan kalau Reskan Efendi adalah mantan narapidana yang sudah lebih lima tahun keluar dari Lapas.(*)

Editors Team
Daisy Floren