Mantan Bupati Bengkulu Selatan Laporkan Komisioner KPUD Ke Polres Bengkulu Selatan

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Laporkan Komisioner KPUD Ke Polres Bengkulu Selatan

Smallest Font
Largest Font

BENGKULU SELATAN - Terkait keputusan KPUD Bengkulu Selatan yang menyebut Mantan Bupati Bengkulu Selatan H.Reskan E Awaludin SE sebagai mantan terpidana pada pengumuman hasil verifikasi berkas Bacalonkada beberapa waktu yang lalu, sehingga Reskan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD sebagai Bakal Calon Kepala Daerah oleh KPUD Bengkulu Selatan dan Tidak ditetapkan oleh KPUD Bengkulu Selatan Sebagai Calon Kada untuk mengikuti pilkada serentak 2024.

Reskan E Awaludin didampingi kuasa hukumnya akhirnya resmi melaporkan Komisioner KPUD Bengkulu Selatan ke Polres Bengkulu Selatan pada Rabu 25 September 2024.

Kuasa hukum Reskan, ADV. Sasriponi Ranggolawe S.Ag MH ketika dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwah kliennya melaporkan komisioner KPUD Bengkulu Selatan ke Polres Bengkulu Selatan terkait keputusan KPUD yang menyebut kliennya Reskan E Awaludin sebagai mantan terpidana pada hasil verifikasi berkas Bacalonkada sebelum penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPUD Bengkulu Selatan.

"Kami sudah melaporkan KPUD Bengkulu Selatan ke Polres Bengkulu Selatan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik klien kami Reskan E Awaludin terkait frase kata Mantan Narapidana yang mana tertulis pada hasil verifikasi berkas Bacalonkada sebelum penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPUD. Padahal, klien kami adalah mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman di lapas 5 tahun yang lalu, sehingga Klein kami dinyatakan TMS oleh KPUD," Kata Sasriponi,(25/09).

Dikatakan Kuasa Hukum mantan Bupati Bengkulu Selatan itu, klien nya tidak menerima disebut sebagai mantan terpidana oleh KPUD Bengkulu Selatan sehingga melaporkan hal tersebut ke polres Bengkulu Selatan.

"Atas dugaan terjadinya tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik klien kami maka diduga kuat komisioner KPUD Bengkulu Selatan telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP," jelasnya.

Dirinya meminta Polres Bengkulu Selatan agar menindaklanjuti laporan yang sudah di sampaikan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.

"Kami yakin Polres Bengkulu Selatan akan menindaklanjuti laporan ini, karna menurut kami hal tersebut merupakan tindak pidana yang telah mencemarkan nama baik klien kami, apalagi Klein kami H. Reskan E Awaludin SE adalah salah seorang Mantan Bupati Bengkulu Selatan," tegas Sasriponi Ranggolawe.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Florentus Situngkir S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP. Doni Juniansyah SM membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya benar, tadi kami telah menerima laporan tersebut, dan selanjutnya akan kami pelajari dan proses terlebih dahulu," kata Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan AKP. Doni Juniansyah SM.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Efri Editor