Dor ! Sempat Melawan Petugas dan Melarikan Diri, Pelaku Curat Residivis Asal Kedurang Dilumpuhkan Tim Totaici Polres BS
BENGKULU SELATAN - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curat di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan yang terjadi pada 8 Juni 2024 yang lalu di Tanjung Alam Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam keberhasilan Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dalam mengungkap kasus tindak pidana curat, selain itu pelaku yang di amankan tersebut merupakan juga seorang residivis dengan kasus tindak pidana curanmor yang sudah beraksi di tiga TKP.
"Setelah di intrograsi ternyata pelaku FY (26) ini, selain saat kami amankan sebagai pelaku curat ternyata pelaku ini juga seorang residivis curanmor, " kata AKBP. Florentus Situngkir.S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah.SM, Jum'at,(06/09).
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan pelaku FY tersebut dilakukan pada 6 september 2024 sekira pukul 01.00 wib tim Totaici polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Sigit Indrapati S.Sos mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya Di Desa Siring Agung III Kec Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan, tidak menunggu lama kemudian tim Totaici langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan.
"Saat diamankan oleh petugas pelaku FY (26) sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri, akhirnya petugas langsung melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan timah panas," jelas AKP Doni Juniansyah.SM
Dari tangan pelaku FY (26) Tim Totaici berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone samsung galaxy A04e.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan polres Bengkulu Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Kasatreskrim.(**)